PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Dilaksanakan 3-20 Juli 2021, Simak Cakupan Wilayahnya

- 1 Juli 2021, 18:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali. /dok. Kemenko Maritim dan Invetasi

GALAMEDIA - PPKM Darurat sudah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) pun sudah ditunjuk sebagai pemimpin PPKM Darurat ini.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menegaskan bahwa PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota.

Dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut adalah cakupan wilayah tersebut dikutip Galamedia dari laman Setkab:

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Bisa Memberikan ASI ke Anaknya? Ahli Gizi: Justru Bayi Peroleh Keuntungan

A. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4

Wilayah Cakupan: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

B. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3

Wilayah Cakupan: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x