PPKM Darurat Dilaksanakan, Luhut: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Langgar Aturan Akan Diberhentikan!

- 1 Juli 2021, 18:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

GALAMEDIA - PPKM Darurat Jawa-Bali resmi dilaksanakan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal itu selaras dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 1 Juli 2021 telah melaksanakan siaran pers terkait PPKM Darurat.

Dalam siaran pers tersebut, Menko Marinves tersebut menegaskan bila ada Kepala Daerah yang melanggar aturan pengetataan dalam PPKM Darurat akan diancam sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian ini tercantum dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jawara dalam Urusan Optimalisasi PPKM Mikro, Desa Ciater Subang Diganjar Penghargaan

"Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur. Dan saya ulangi dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," papar Luhut, dikutip Galamedia dari PMJ News.

Menko Luhut lalu mengatakan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Pembelajaran di 6 Provinsi Saat PPKM Darurat Wajib PJJ, Kemendikbudristek: Utamakan Keselamatan

"Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini," tutur Luhut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x