GALAMEDIA - Pada Kamis 1 Juli 2021, Menko Marinves, Menkes, dan Mendagri sudah memberikan keterangan pers mengenai implementasi PPKM Darurat secara virtual.
PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat dilaksanakan lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.
Berikut ketentuan PPKM Darurat dikutip Galamedia dari lamat sekretariat kabinet:
Baca Juga: Bansos Bakal Kembali Dibagikan Saat PPKM Darurat, Luhut: Rakyat Jangan Menderita Berkelanjutan
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;