Simak Lagi Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Dilaksanakan Mulai 3 Hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 19:00 WIB
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang.
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

GALAMEDIA - Pada Kamis 1 Juli 2021, Menko Marinves, Menkes, dan Mendagri sudah memberikan keterangan pers mengenai implementasi PPKM Darurat secara virtual.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat dilaksanakan lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Berikut ketentuan PPKM Darurat dikutip Galamedia dari lamat sekretariat kabinet:

Baca Juga: Bansos Bakal Kembali Dibagikan Saat PPKM Darurat, Luhut: Rakyat Jangan Menderita Berkelanjutan

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x