Simak Lagi Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Dilaksanakan Mulai 3 Hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 19:00 WIB
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang.
Ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung dan sejumlah akses jalan utama di Kota Bandung ditutup sejak 17 Juni 2021 lalu dan menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali waktu penutupan akan diperpanjang. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Bisa Memberikan ASI ke Anaknya? Ahli Gizi: Justru Bayi Peroleh Keuntungan

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Baca Juga: Lahir 1 Juli, Pemohon SIM di Polres Sumedang Dapat Apresiasi

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah