Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 17:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H. /Kemenag.go.id

 

GALAMEDIA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada 20 Juli 2021, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan bagi umat Islam untuk menjalani ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar umat Islam di Indonesia tidak menggelar Salat Id, khusus bagi wilayah yang berstatus zona merah dan oranye.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut, dikutip GALAMEDIA, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Kasihan Lihat Kondisi Pendukung HRS, Teddy Gusnaidi Soroti Kondisi NKRI: Mungkin Ampuh Kalau di Timur Tengah

Disebutkan, edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ujar Yaqut.

Berikut ini poin-poin yang menyangkut Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x