Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 17:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H. /Kemenag.go.id

Baca Juga: Vonis Kepada HRS Disayangkan Banyak Pihak, Fahri Hamzah: Keonaran Dilarang Di Sisi Lain Difasilitasi, Aneh!

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha

Sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x