Tok! Pemerintah Resmi Tiadakan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 16:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tahun ini shalat Idul Adha dan takbir keliling ditiadakan di daerah PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tahun ini shalat Idul Adha dan takbir keliling ditiadakan di daerah PPKM Darurat. /Instagram.com/@gusyaqut

Selain peniadaan tempat ibadah, edaran tersebut juga mengatur tentang peniadaan malam takbiran serta shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat.

"Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis akun Twitter resmi Kemenag RI @Kemenag_RI.

Menurut Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021, adanya peniadaan peribadatan sementara di tempat ibadah seperti masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng tidak difungsikan dan ritual peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jawab Alasan Indonesia Tak Lakukan Lockdown dan Perubahan Nama PSBB-PPKM

Pada poin selanjutnya, malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha pada masjid atau musala baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kota kabupaten dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan PPKM Darurat.

Terkait poin pelaksanaan kurban, penyembelihan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Pemotongan dilaksanakan dalam waktu tiga hari yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan yang terjadi

Itulah beberapa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah