Tegur Pemuda yang Pesta Miras, Pensiunan PNS Tewas Dikeroyok di Sekitaran Kota Baru Parahyangan

- 27 Juli 2021, 19:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Selasa, 27 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Selasa, 27 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pria tua bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras di tengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) Darurat.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kurang dari 24 jam, pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankam jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Satu pelaku merupakan anak di bawah umur berinisia MAP (16), sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Haris Budiman (21), dan Guntur Novansa alias Utuy (21) warga Soreang dan Cimahi.

Baca Juga: Tertinggi di Dunia! Kasus Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 2.069 Kasus

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari lapang parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa, 27 Juli 2021.

Kemudian korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim dugem, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.

Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima, hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah, lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Oded Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung? Begini Jawaban Sekda Ema

"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang dan muka," ucap Yohannes.

Disaat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban.

Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi brutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.

"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ucap Yohannes.

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Para pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Aturan 20 Menit Makan Jadi Bahan Lelucon Masyarakat, Anies Baswedan: Kalau Buka Masker Gak Usah Dimenitin

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Yohannes.

Sementara salah seorang pelaku, Haris Budiman mengaku saat melakukan tindakannya sedang dalam pengaruh minuman keras, sehingga tidak terkontrol.

Saat itu dia sedang nongkrong bersama rekan-rekannya sambil mabuk, dan tidak terima ketika ada yang menegur.

"Waktu itu lagi nggak sadar, karena mabuk. Tadinya temen yang bawa minuman, terus saya sempat beli juga anggur putih di Pasar Antri Cimahi," ucapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x