Vonis Habib Rizieq Terancam Dibatalkan MA, HRS Center Bongkar Plagiarisme dalam Putusan PN Jaktim

- 6 September 2021, 18:15 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan /Tangkapan layar Instagram/@firdausasyuhada//


GALAMEDIA - HRS Center mengungkap adanya temuan plagiarisme dalam dokumen putusan PN Jaktim terhadap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyebut bahwa plagiarisme itu terdapat dalam pertimbangan hukum.

"Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," ujar Adul Chair Senin, 6 September 2021 dilansir Antara.

Ia mengungkap bahwa plagiarisme itu terdapat pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang berasal dari internet.

Bahkan, ia turut menyebut dua sumber yang diduga menjadi sumber plagiarisme itu yakni hukum online dan sebuah skripsi mahasiswa hukum yang tak jelas referensinya.

Baca Juga: Tiga Artis Tanah Air Ini Kerap disebut-sebut Netizen Mirip Idol Korea, Siapa Aja?

Abdul melanjutkan bahwa hakim yang memeriksa fakta persidangan tak menggunakan keterangan ahli yang dihadirkan.

"Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah," kata dia.

Selanjutnya kata dia, dengan adanya temuan tersebut, ia berharap pihak terkait seperti MA dan KY hingga Komisi III DPR RI menindaklanjuti hal tersebut.

Seperti diketahui, pihak HRS kini tengah mengajukan kasasi kepada MA atas putusan pengadilan sebelumnya soal kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Puluhan Siswa Ikuti Lomba Bertutur Tingkat Nasional Perpunas RI

Abdul mengatakan, temuan plagiarisme itu pun dapat menjadi salah satu dalil hakim MA untuk membatalkan putusan PN Jakarta Timur terdapat HRS dan Direktur RS Ummi dan menantunya Habib Hanif Al-Attas.

"Plagiarisme dalam putusan memberikan contoh yang tidak patut," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x