Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Terhadap tersangka ini, juga akan diperiksa kejiwaannya. Hal itu karena tersangka dinilai sadis telah menghabisi nyawa bibinya sendiri. Sedangkan untuk motif yang sendiri, masih terus digali oleh penyidik," ujarnya.***