Buron Enam Bulan, Pembunuh Janda Berhasil Diringkus

- 13 September 2021, 16:27 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan alu, alat yang digunakan tersangka AJ alias Johan membunuh bibirnya, Senin, 13 September 2021./Ade Hadeli/Galamedia/
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan alu, alat yang digunakan tersangka AJ alias Johan membunuh bibirnya, Senin, 13 September 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap tersangka ini, juga akan diperiksa kejiwaannya. Hal itu karena tersangka dinilai sadis telah menghabisi nyawa bibinya sendiri. Sedangkan untuk motif yang sendiri, masih terus digali oleh penyidik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x