Polda Jabar Tangkap Tiga Pelaku Peracik Tembakau Sintetis, Barang Baku Dibeli dari China

- 23 September 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang  peracik tembakau sintetis, yang mana sebelumnya menangkap 11 orang pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka tersebut membuat tembakau sintetis menggunakan bahan baku yang dipesan dari Tiongkok.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kasus yang telah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor.

Kini dilakukan pengembangan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RO, WA, dan WJ.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Requitment Pt KAI, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

"Dari hasil pengembangan yang di Kabupaten Bogor kemarin, telah ditangkap tiga orang sebagai peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ucap Rudy di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021.

Rudy mengatakan, sebelumnya 11 tersangka dari jaringan yang sama telah ditangkap di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor. Mereka merupakan pengedar dan juga peracik tembakau sintetis.

"Mereka meracik dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China, melalui jasa seseorang, dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan," kata Rudy.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh polisi. Rudy mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesona Ria Ricis di Hari Lamarannya dengan Busana Bernuansa Ungu Muda

"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis, dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita bek up dari Polda," ucap Rudy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x