Penyidik Bakal Periksa Azis Syamsuddin Hari Ini, KPK Bakal Langsung Menangkapnya?

- 24 September 2021, 08:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin /DPR RI

 

GALAMEDIA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Azis bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 24 September 2021.

Berdasarkan informasi, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan ekspose atau gelar perkaranya telah digelar Senin, 30 Agustus 2021.

Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis.

Penyidik KPK pun sudah menggeledah di sejumlah titik terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Jumat, 24 September 2021, BMKG: Hari-Hati Hujan di Siang dan Sore Hari

Namun Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali, Kamis, 23 September 2021.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti dan KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.

“Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali.

Baca Juga: Erick Thohir Digantikan Perempuan Sebagai Menteri BUMN: Mungkin Nanti Pekan Depan

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021 lalu. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x