Tak Hanya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Penganiayaan M Kece Alias Kosman Libatkan 5 Orang Lainnya

- 25 September 2021, 16:55 WIB
M Kece alias Kosman.
M Kece alias Kosman. /Instagram/@jayalah.negriku/

"Iya tunggu saja minggu depan," ucap Andi.

Sebagaimana diketahui, Kosman ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dulu Angkat Firli, Kini Ditangkap Firli, Adhie Massardi: Komedi KPK

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24 Agustus) pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25 Agustus).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26 Agustus), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Miliki Muka Boros, Instagram Revi Mariska dan Lina Mukherjee Digeruduk Warganet: Pansos!

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x