OKNUM POLISI TIDURI ANAK TERSANGKA DIPECAT! Kapolda Sulteng: Tindak Pidananya Sedang Diproses

- 23 Oktober 2021, 20:43 WIB
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi.
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi. /Istimewa

 

GALAMEDIA - Oknum Kapolsek yang meniduri anak tersangka, Sabtu, 23 Oktober 2021, dipecat alias mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecetan terhadap Iptu IDGN dilakukan usai menjalani sidang kode etik.

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Disebutkan, IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: PEMAIN PERSIB DIBERI KEBEBASAN, Robert Alberts: Besok Jangan Ada Keluhan Apapun

Kapolda menyampaikan permintaan maaf terkait kasus tersebut. “Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” katanya.

Rudy juga menyampaikan polisi akan memproses kasus tersebut secara pidana. Dia menyampaikan Iptu IDGN masih menjalani penyidikan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x