Oknum Polisi Banting Demonstran, Dokter Eva:  Bahaya, Jangan lagi ya Bro!! Ini Pengamanan, Bukan Peperangan!!

- 15 Oktober 2021, 17:56 WIB
Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto bersama Kabidpropam Polda Banten KBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengunjungi Polresta Tangerang
Kapolda Banten Dr. Rudy Heriyanto bersama Kabidpropam Polda Banten KBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengunjungi Polresta Tangerang /Dokumen Humas Polri

GALAMEDIA - Oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa di Tangerang, Brigadir NP kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bidang Propam Polda Banten.

Penahanan terpaksa dilakukan selama tujuh hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP segera dituntaskan oleh penyidik Propam," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, penyidik Propam menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Tapi, ia tidak menjelaskan pasal persangkaan apa yang akan diberikan pada Brigadir NP.

Baca Juga: Satlantas Polres Cimahi Jadi Pilot Project Penerapan Digitalisasi Registrasi Kendaraan Bermotor

"Persangkaan terhadap dirinya berlapis. Bisa aturan internal atau aturan internal lainnya," katanya.

Disebutkan, Penahanan dilakukan selama tujuh hari, yakni dua hari pertama bisa diperpanjang hingga lima hari berikutnya.

"Persangkaan terduga pelanggar dengan hukuman acara internal, maka penempatan di rumah tahanan khusus Bid Propam adalah tujuh hari," ujar Shinto.

Sementara itu Fariz mahasiswa yang jadi korban 'smackdown' polisi dirawat di RS Ciputra Tangerang. ia dirawat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x