Terungkap! Pria Ini Sengaja Sebarkan Video Syur Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui

- 22 November 2021, 18:38 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memperlihatkan barang bukti saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 22 November 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memperlihatkan barang bukti saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 22 November 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Polres Garut mengamankan AS (22), pemeran pria sekaligus penyebar video syur berjudul 'Suka Sama Suka' yang sempat menggegerkan warga Garut setelah viral di media sosial (medsos).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi mengatakan, tersangka AS diamankan di Bekasi pada Ahad 21 November 2021.

Menurutnya, AS masih merupakan rekan kerja RM (19), pemeran wanita dalam video tersebut.

Baca Juga: BMI Jabar Peduli Pemuda Lapas, Ineu Purwadewi Sundari Puji Kreasi Seni Warga Binaan

"Ya, tersangka sudah diamankan dari daerah Bekasi oleh Tim Sancang, dibantu penyidik termasuk rekan Polda Metro, inisialnya AS, masih rekan kerja korban," ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Garut, Senin 22 November 2021.

Menurut Wirdhanto, dari pemeriksaan sementara, tersangka AS mengaku sengaja mengunggah video tersebut karena hubungan cintanya dengan RM tidak direstui oleh orang tua RM.

Sehingga ia pun nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati.

"Jadi motif dari pelaku ini karena kecewa dengan pihak keluarga korban lantaran cintanya tidak direstui," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Ada Desakan Bubarkan MUI, Wakil Ketua MPR RI: Hentikan! Tak Produktif Untuk Kepentingan Bangsa

Wirdhanto menyebutkan, video tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 lalu di sebuah studio foto yang ada di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kemudian video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut diunggah di akun Instagram pribadi milik RM menjadi 4 bagian.

"Pengakuan RM kepada polisi dia tidak tahu kalau adegannya itu di rekam, selama ini akun instagram korban memang dikuasai oleh pelaku," katanya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, terang Wirdhanto, tersangka AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Usianya Genap 40 Tahun, Song Hye Kyo Bikin Penggemarnya Terpesona: Definisi Usia Hanyalah Soal Angka

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat 19 November 2021, RM (19), pemeran wanita dalam video syur tersebut mendatangi Polres Garut untuk melaporkan pelaku penyebaran video berinisial AS (22) karena merasa telah dirugikan.

Kuasa Hukum RM, Syam Yosef, mengatakan, dalam perkara ini RM merupakan korban karena pelaku yang juga merupakan manajer sekaligus kekasih dari RM ini merekam adegan tersebut secara sembunyi-sembunyi dan kemudian menyebarkannya di akun Instagram milik RM.

"Jadi klien kami ini merupakan korban dalam perkara ini. Kenapa dikatakan korban, karena saat rekaman itu diambil, klien kami tidak mengetahui bahwa peristiwa tersebut direkam oleh pelaku," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x