Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya Akhirnya Dianulir, Begini Alasan Jaksa

- 23 November 2021, 18:45 WIB
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa /

GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) menganulir tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara gara-gara omelin suami mabuk.

Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perbuatan suami Valencya yang menyebabkan perkara ini terjadi.

"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa," ucap JPU Kejagung.

Baca Juga: Valencya Akhirnya Dituntut Bebas di Kasus KDRT! Jaksa Tarik Hukuman 1 Tahun Penjara

"Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," lanjut JPU saat sidang replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa, 23 November 2021.

JPU menyebut perkara itu sudah dijatuhi tuntutan. Namun, tambah Jaksa, tak ada larangan untuk mengubat tuntutan yang sudah dibacakan.

Atas dasar itulah, JPU menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi tuntutan bebas.

"Namun tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x