Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kena Semprot Hakim Gara-Gara Ini

- 3 Desember 2021, 05:21 WIB
Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis. /ANTARA/Reno Esnir

 

GALAMEDIA - Gegara terlambat hadir pada sidang perdana, artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie sempat mendapat peringatan dari Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memperingatkan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar mengkonsultasikan terkait kasusnya kepada penasihat hukum, bukan pihak lain.

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis, 2 Desember 2021.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," sambungnya.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Pencuri Data Nasabah Koperasi Sinar Merak Santosa

Sidang perdana atas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba sedianya digelar di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Namun baru dapat dimulai pada pukul 12.30 karena terdakwa terlambat hadir di ruang persidangan.

Damis juga meminta pertanggung jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlambatan dilaksanakannya sidang tersebut.

"Majelis Hakim menetapkan persidangan pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut Majelis Hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," ucapnya.

Sebab itu kata dia, JPU haru meminta maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Apa alasanya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?," katanya.

Baca Juga: Kinerja Solid, BRI Raih Dua Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award

Menanggapi itu, salah satu JPU mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut lantaran terdakwa Nia dan Ardi mengalami sakit. JPU pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tm dokter memeriksa pada terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat," ujar Jaksa.

Damis meminta agar ke depannya JPU berkoordinasi dengan panitera terkait adanya pergeseran waktu persidangan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah