GALAMEDIA - Valencya yang awalnya dituntut 1 tahun penjara gara-gara omelin suami mabuk akhirnya diminta untuk dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara eks suami Valencya, Chan Yun Ching yang tercatat sebagai warga negara Taiwan, dituntut 6 bulan penjara atas kasus penelantaran.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Karawang dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa, 23 November 2021.
Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya Akhirnya Dianulir, Begini Alasan Jaksa
Sidang itu digelar secara langsung maupun online. "Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai Chan Yun Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai dengan Pas 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menjelaskan perbuatan Chan Yun Ching terhadap Valencya dan anaknya.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dan korban, Chan Yun Ching dianggap sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Unsur-unsur penelantaran juga dinyatakan Jaksa terpenuhi.