Valencya Diminta Dibebaskan, Eks Suami WN Taiwan Dituntut 6 Bulan Penjara

- 23 November 2021, 19:28 WIB
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa /

"Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," tutur JPU.

Pada persidangan, JPU juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching.

"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," terangnya.

Baca Juga: Tentera Darat Diraja Malaysia Latihan Bareng Bersama TNI AD di Sarawak Selama 12 Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang.

Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.

Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus penelantaran keluarga.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x