GALAMEDIA - Dinyatakan bersalah membunuh warga Purwakarta, enam oknum prajurit TNI AL dihukum bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis enam oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 22 November 2021.
Baca Juga: BMI Jabar Peduli Pemuda Lapas, Ineu Purwadewi Sundari Puji Kreasi Seni Warga Binaan
Keenam terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan. Mereka mendengarkan vonis hakim sambil menunduk.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Terungkap! Pria Ini Sengaja Sebarkan Video Syur Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui
Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, dan MH divonis 12 tahun.