Bunuh Warga Purwakarta, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara

- 22 November 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Enam oknum prajurit TNI AL dihukum bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Ilustrasi vonis hakim. Enam oknum prajurit TNI AL dihukum bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. /Humas.polri.go.id

Mereka bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x