Sedangkan terdakwa BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas hakim.
Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut.
Baca Juga: Heboh Ada Desakan Bubarkan MUI, Wakil Ketua MPR RI: Hentikan! Tak Produktif Untuk Kepentingan Bangsa
Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Siap pikir-pikir," kata salah satu terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
Patut diketahui, Keenam oknum prajurit TNI AL itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas.
Warga sipil itu dianiaya karena diduga terlibat pencurian mobil.
Keenam oknum anggota POM AL tersebut berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.