MA Hanya Kurangi Vonis HRS Selama 2 Tahun, Wakil Ketua MPR RI Dukung Pengajuan PK

- 16 November 2021, 21:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram/
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram/ /


GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) hanya mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi dari 4 tahun menjadi 2 tahun.

Sehubungan hal itu, Tim HRS Memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

Hal itu mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), Selasa, 16 November 2021.

HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya, meskipun masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

Sehubungan hal itu, HNW mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan PK

"Putusan MA ini lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 November 2021: Al Kecewa Tahu Kejahatan Ayahnya, Hartawan

Menurut HNW, sapaannya, majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, yaitu dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

"Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya," tuturnya.

Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x