Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Husin Shihab: Batasi Orang yang Kunjungi HRS!

- 11 November 2021, 16:01 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. /Twitter.com/@HusinShihab
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. /Twitter.com/@HusinShihab /

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab geram dengan seruan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS diketahui menyampaikan seruan pemboikotan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Menanggapi hal tersebut, Husin Shihab menilai HRS membuat kegaduhan meski berada di penjara.

Baca Juga: Cara Sederhana Bikin Perut Buncit Jadi Langsing, Simak Tips Ajaib Ini Menurut dr Zaidul Akbar

Hal itu disampaikan Husin Alwi Shihab melalui akun  Twitter @HusinShihab pada Rabu, 10 November 2021.

Ia menyebut apa artinya dipenjara bila masih bisa memprovokasi.

"Dipenjara aja bikin gaduh apalagi gak dipenjara? Kalau dalam penjara aja masih bisa provokasi apa artinya penjara?" cuitnya.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Pasien Berkebutuhan Khusus Tersedia di Bandung

Husin Shihab pun mengatakan sebaiknya Kepala Lapas membatasi pergerakan orang-orang yang mengunjungi HRS.

Ia mengatakan jika masih terus seperti ini, teori pemidanaan tak ada artinya.

"Baiknya Kalapas membatasi orang2 yg mengunjungi HRS. Kalau kayak gini gak ada artinya teori pemidanaan. Gak ada efek jeranya!"

Baca Juga: Pelapor Sayangkan Sikap Hakim yang Berkata Kasar ke Saksi Sidang Kasus Perusakan

HRS menyampaikan seruan pemboikotan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

"Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat wal afiat," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa, 9 November 2021.

Seruan pemboikotan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Heboh Muncul Relawan Bernama PCR Dukung Erick di Pilpres, Stafsus BUMN: Permainan Politik!

Seruan pemboikotan dilakukan dalam poster dengan foto Habib Rizieq Shihab, Irjen Fadil Imran, dan Letjen Dudung.

Dalam poster tersebut tertulis ‘Boikot Fadil & Dudung’.

HRS menilai bahwa Imran dan Letjen Dudung terlibat dalam kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Unggah Potret Berbalut Kebaya Hitam di Malam Puncak FFI 2021, Beby Tsabina Banjir Pujian

Ini diketahui dalam seruan pada poster pemboikotan.

“Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan,” demikian isi seruan HRS dalam poster dimaksud.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x