Dihukum Mati, Eksekutor Kasus Pembunuhan Sisca Yofie Minta Pengampunan ke Jokowi

- 17 November 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Sumber: Amnesty International/

GALAMEDIA - Masih ingat dengan kasus pembunuhan perempuan cantik asal Bandung bernama Sisca Yofie?

Seperti diketahui, kasus itu menyeret dua orang pelaku. Seorang pelaku pembunuh Sisca Yofie, Wawan alias Awing,
divonis hukuman mati.

Kabar terbaru, Wawan ternyata bakal mengajukan grasi alias pengampunan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Sejumlah Warga Khawatir Aliran Sungai Cisunggalah Rawan Meluap

Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan dikirimkan ke presiden.

Pihaknya saat ini masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.

"Belum masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," ungkap Dadang.

Dadang menyebut pengajuan grasi dilakukan Wawan usai sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Wawan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x