"Putusan PK tetap menguatkan," kata dia.
Seperti diketahui, pada 2013 silam Kota Bandung dihebohkan dengan kasus tewasnya Sisca Yofie.
Polisi kemudian menangkap Wawan dan saudaranya, Ade. Dari hasil penyidikan hingga proses persidangan, terungkap jika Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade.
Keduanya menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 silam di Jalan Cipedes, Kota Bandung.
Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Baca Juga: Harta Kekayaan Dudung Abdurachman yang Dilantik Jokowi Jadi KSAD Gantikan Andika Perkasa
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014.
Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.