KPK Dukung Wacana Jaksa Agung RI untuk Terapkan Hukuman Mati Bagi Para Maling Uang Rakyat

- 29 Oktober 2021, 06:08 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /tangkap layar YouTube KPK RI /

GALAMEDIA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membuat pernyataan mengejutkan dengan membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Hal itu dikatakan ST Burhanuddin kepada para pimpinan di lingkungan Kejaksaan, saat ia melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.

Rencana ST Burhanuddin yang ingin menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu pun disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, gagasan ST Burhanuddin terkait rencana menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu harus disambut baik.

Baca Juga: PSSI Gerak Cepat Tuntaskan Dugaan Kasus Pengaturan Skor di Liga 2: Karir Sepakbolanya Akan Habis!

"Saya sambut baik gagasan Jaksa Agung RI terkait rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Oktober.

Menurutnya, KPK selama ini sudah berupaya dan melakukan berbagai cara guna mencegah munculnya para maling uang rakyat.

Seperti pendidikan bagi masyarakat terkait kesadaran dan dampak buruk korupsi, membangung karakter yang berintegritas, hingga mengkampanyekan budaya antikorupsi sudah dilakukan KPK.

"Kita juga melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi," terangnya.

Baca Juga: Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya Cenderung Hujan Pada Hari Ini Jumat 29 Oktober 2021

Akan tetapi, Firli Bahuri mengatakan perilaku koruptif itu sangat susah dihentikan, meskipun KPK sudah menindak tegas dengan mempidanakan para pelaku maling uang rakyat.

Perampasan aset-aset para pelaku maling uang rakyat oleh KPK pun, menurut Firli Bahuri tidak membuat para pelaku takut karena maling uang rakyat terus bermunculan.

"Tetapi perilaku koruptif itu pun belum bisa berhenti," katanya.

Oleh karena itu, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat mendukung penuh rencana penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Rewel' ke Pemerintah, Pendukung Jokowi Murka Sampai Ejek Kebijakan Saat Jadi Menteri

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x