Hukuman Mati Menanti Para Maling Uang Rakyat, Fahri Hamzah Sebut 2 Sosok ini Pendekar Anti Korupsi

- 29 Oktober 2021, 06:27 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. / /Twitter/@Fahrihamzah//



GALAMEDIA - Keinginan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat didukung penuh oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Rencana penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu pun mendapat tanggapan dari politisi Partai Gelora yakni Fahri Hamzah.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah menilai Firli Bahuri dan ST Burhanuddin merupakan dua pendekar anti korupsi.

Menurutnya dua pendekar antikorupsi dari dua lembaga berbeda itu sedang menggabungkan kekuatan untuk memberantas para maling uang rakyat.

Baca Juga: Persib Belum Terkalahkan di 9 Laga, Mohammed Rashid: Pertama Kali Saya Rasakan

Hal itu dikarenakan para maling uang rakyat seakan tidak pernah ada habisnya karena sampai saat ini terus bermunculan.

"Nampaknya 2 pendekar anti korupsi (pak firli dan pak burhan) dari 2 lembaga gakkum yang kuat (@KPK_RI dan @KejaksaanRI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini.  #HukumanMatiKorupsi #SinergiJaksaKPK," kata Fahri Hamzah, dikutip Galamedia, Jumat 29 Oktober 2021.

Seperti diketahui, Firli Bahuri mendukung penuh keinginan ST Burhanuddin tersebut dikarenakan berbagai alasan.

Menurutnya, selama ini KPK sudah melakukan segala cara untuk mencegah perilaku koruptif, seperti memberikan pendidikan kepada masyarakat.

KPK memberikan pendidikan bagi masyarakat tentang kesadaran dan dampak buruk korupsi, membangun karakter integritas, hingga mengkampanyekan budaya antikorupsi.

Baca Juga: PSSI Gerak Cepat Tuntaskan Dugaan Kasus Pengaturan Skor di Liga 2: Karir Sepakbolanya Akan Habis!

Akan tetapi, menurut Firli Bahuri hal itu tidak cukup untuk mencegah perilaku koruptif, karena pada kenyataannya para maling uang rakyat tetap bermunculan.

"Kita juga melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Tetapi perilaku koruptif itu pun belum bisa berhenti" terang Firli Bahuri.

Oleh karena itu, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat mendukung penuh rencana penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu.

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terangnya.

Di sisi lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa ST Burhanuddin saat ini sedang mengkaji penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Baca Juga: Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya Cenderung Hujan Pada Hari Ini Jumat 29 Oktober 2021

Dilansir dari Antara, Leonard Simanjuntak menjelaskan bahwa ST Burhanuddin saat ini tengah mengkaji kasus Asabri dan Jiwasraya.

Menurutnya, kasus Asabri dan Jiwasraya itu merupakan mega korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga kemungkinan hukuman mati bagi para maling uang rakyat di kasus itu akan lebih dulu diterapkan.

Leonard Simanjuntak menyampaikan bahwa ST Burhanuddin ingin memberikan rasa keadilan yang benar-benar adil, karena dua kasus mega korupsi itu sangat merugikan banyak orang.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," tutur Leonard.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x