4 Pria Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Diringkus Polda Jabar, Pelaku Lakukan Akses Ilegal Data Kependudukan

- 4 Desember 2021, 09:37 WIB
4 Pria Pembuat Kartu Prakerja Fiktif  Diringkus Polda Jabar, Pelaku Lakukan Akses Ilegal Data Kependudukan .
4 Pria Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Diringkus Polda Jabar, Pelaku Lakukan Akses Ilegal Data Kependudukan . /Remi Suryadie

GALAMEDIA -  Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar,  berhasil ungkap dan menangkap empat pria yang membuat Kartu Prakerja Fiktif. Bahkan komplotan tersebut berhasil mencairkan uang bantuan pemerintah dengan total belasan miliar rupiah. 

Penangkapan terhadap keempat pelaku dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano, mereka yang  berinisial AP, AE, RW dan WG diamankan pada 29 November 2021, di salah satu hotel, yang ada di Kota Bandung. 
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya segera merilis pengungkapan tindak kejahatan komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif itu. 
 
 
"Benar kita menangkap empat orang yang membuat kartu prakerja fiktif," kata Arif, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Sabtu 4 Desember 2021.
 
Masih dikatakannya, penangkapan keempat pelaku, berawal dari adanya dugaan kelompok orang yang diduga melakukan akses ilegal terhadap data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Komplotan ini, lanjutnya  memanfaatkan adanya kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Mereka membeli data kependudukan Dukcapil, lalu melakukan modifikasi atau hacking pada data kependudukan tersebut. 
 
 
"Data yang telah dimodifikasi itu, lalu oleh para pelaku didaftarkan untuk register dan login ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id. Setelah diregistrasi, mereka mendapat pencairan dana kartu Prakerja dari pemerintah sebagai bantuan dampak pandemi Covid-19," jelasnya.
 
Masih dikatakannya, komplotan ini telah menjalankan bisnisnya ini, sejak tahun 2019. Mereka mendapat 500 data yang dibelinya dari aplikasi Telegram. 
 
Penghasilan dari membuat kartu Prakerja fiktif ini, mereka dapat mencairkan dana sebesar 500 juta perbulannya. Total keuntungan sampai dengan kekinian, mereka meraup untung dengan total 18 miliyar, berdasarkan catatan kepolisian. 
 
 
"Saat ini penyidik tengah mengejar satu orang lainnya, yang juga termasuk dalam komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif tersebut. Dalam penangkapan keempat pelaku, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya tiga KTP, 700 kartu ponsel, 20 kartu ATM, tiga laptop, 12 ponsel, satu album kartu identitas, satu flashdisk, dan satu mobil," katanya.
 
Komplotan ini pun disangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No. 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan. ***
 
 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x