Ibu dan Bayi Dibunuh Terbalut Kantong Plastik, Kapolda NTT: Jangan Mudah Terpancing Informasi yang Menyesatkan

- 5 Desember 2021, 19:05 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif /Kornelis Kaha/

 

GALAMEDIA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan informasi menyesatkan soal kasus pembunuhan ibu dan bayi jenazahnya ditemukan terbalut kantong plastik di lokasi proyek SPAM, Kupang.

"Percayakan proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayi kepada pihak kepolisian, jangan mudah terpancing dengan informasi yang menyesatkan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat," kata Irjen Lotharia Latif, di Kupang, Minggu, 5 Desember 2021, berkaitan dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial soal kasus pembunuhan ibu dan bayi yang pembunuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan desakan agar polisi juga menetapkan tersangka yang lain.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mencari panggung dengan membuat gaduh, bahkan membentuk opini yang menyesatkan demi popularitas semata, sehingga berakibat konflik di lapangan.

"Jangan cari panggung di saat seperti ini dan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang menyesatkan, sehingga berakibat konflik di lapangan. Kemudian juga jangan membangun narasi dan persepsi sendiri-sendiri yang dapat membuat kegaduhan," ujar dia.

Baca Juga: Pemkab Garut Disarankan Segera Menetapkan Klasifikasi Cagar Budaya

Kapolda mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, petunjuk dan keterangan saksi, keterangan ahli serta pendukung dan petunjuk lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP.

"Kami (polisi) menyidik bukan dengan ilmu cocok-cocokan atau ilmu gatuk, bukan berdasarkan persepsi atau asumsi tapi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli yang ada serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP," kata dia.

Lotharia menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polri selalu diawasi oleh internal Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.

Dia menegaskan pula setiap penyidikan Polri hasilnya nanti dibuktikan dan diuji di pengadilan. Ada juga lembaga kejaksaan yang punya kewenangan untuk memberi petunjuk secara hukum kepada Polri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x