Pemkab Garut Disarankan Segera Menetapkan Klasifikasi Cagar Budaya

- 5 Desember 2021, 18:29 WIB
Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya yang digagas Kemendikbudristek RI bekerja sama dengan Pemkab Garut dan Komisi X DPR RI bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ahad 5 Desember 2021.
Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya yang digagas Kemendikbudristek RI bekerja sama dengan Pemkab Garut dan Komisi X DPR RI bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ahad 5 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, menyarankan kepada Pemkab Garut melalui Disparbud Garut segera menetapkan klasifikasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Garut, apakah itu cagar budaya nasional, provinsi, atau atau kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan ketika membuka acara Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema "Upaya Bersama Melindungi Warisan Budaya Dengan Menggiatkan Program Penetapan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan", di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ahad 5 Desember 2021.

Acara ini digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI), melalui Direkrotat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ferdy berharap, nantinya lokasi-lokasi yang ditetapkan itu bisa menjadi daerah tujuan wisata, khususnya untuk wisatawan yang senang dengan cagar budaya.

Baca Juga: Soal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj: Semua Kader NU Berhak Calonkan Diri

"Sehingga apa? misal suatu saat Kantor Disparbud itu bisa menjadi daerah tujuan wisata bagi orang yang senang dengan cagar budaya. Itu untuk nilai kemanfaatannya, nilai pelindungannya sering dilakukan berdasarkan kajian," ucapnya.

Ungkapan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar itu tidak terlepas dari 5 langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan, yaitu inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, penyelamatan, dan publikasi.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Irini Dewi Wanti, menambahkan, pihaknya memilih Kabupaten Garut karena menurutnya Garut merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak peninggalan-peninggalan cagar budaya dan juga warisan budaya tak benda.

Menurut Iriani, cagar budaya dan warisan budaya tak benda tadi yang dimiliki oleh Kabupaten Garut, harus terpelihara dan juga terurus.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x