Pemkab Garut Disarankan Segera Menetapkan Klasifikasi Cagar Budaya

- 5 Desember 2021, 18:29 WIB
Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya yang digagas Kemendikbudristek RI bekerja sama dengan Pemkab Garut dan Komisi X DPR RI bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ahad 5 Desember 2021.
Sosialisasi Perlindungan Warisan Budaya yang digagas Kemendikbudristek RI bekerja sama dengan Pemkab Garut dan Komisi X DPR RI bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Ahad 5 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

"Jadi inilah pentingnya juga, pada kesempatan ini kita mendorong baik pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan untuk tentunya yang banyak ini, untuk segera bisa kita usulkan ditempatkan sebagai tentunya sebagai cagar budaya, tingkatannya nanti sesuai dengan hasil kajiannya," katanya.

Baca Juga: Jokowi Masih Kalahkan Prabowo dari Top of Mind Pilihan Presiden, Suaranya Lari ke Ganjar Pranowo

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendibudristek RI dan kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, yang telah menggelar acara ini di Kabupaten Garut.

"Acara ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga Garut, khususnya dalam rangka pemajuan kebudayaan yang sesuau dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x