Soal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj: Semua Kader NU Berhak Calonkan Diri

- 5 Desember 2021, 18:24 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siradj. /Tangkap layar YouTube NU Channel/
Ketum PBNU Said Aqil Siradj. /Tangkap layar YouTube NU Channel/ /


GALAMEDIA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan bahwa pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU akan terus berjalan, dan siapa pun kader NU berhak mencalonkan diri.

"Muktamar jalan, semua kader NU berhak mencalonkan diri," kata Said Aqil singkat, usai melakukan penandatanganan kerja sama antara PBNU dengan Qatar untuk pembangunan 100 masjid dan 10 rumah sakit, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 5 Desember 2021.

PBNU rencananya akan menggelar rapat gabungan Syuriah dan Tanfiziah untuk menentukan jadwal Muktamar Ke-34 NU. Rapat gabungan tersebut, rencananya akan dilakukan pada 7 Desember 2021.

Baca Juga: Jokowi Masih Kalahkan Prabowo dari Top of Mind Pilihan Presiden, Suaranya Lari ke Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Ketua PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/12), mengatakan bahwa surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Said Aqil tidak sah, karena tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

"Rapat gabungan Tanfiziah dan Syuriah harus tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Menurutnya, selain tidak sah, undangan tersebut juga dinilai terlambat mengingat kepastian waktu pelaksanaan Muktamar NU sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Mensos Risma Langsung Geruduk Lokasi Untuk Pastikan Bantuan Terdistribusi

Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Namun, dikarenakan Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, maka pelaksanaan muktamar dijadwalkan ulang.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x