"Yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada Polri untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam proses penyidikan itu nantinya adalah kejaksaan, bukan orang per orang atau pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat," kata dia melalui WhatsApp.
Baca Juga: Soal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj: Semua Kader NU Berhak Calonkan Diri
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik. Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.***