Anggota Polisi Penembak di Tol Bntaro Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Terancam 7 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 17:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang merupakan tempatnya berdinas.

Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.

Baca Juga: Setahun Tragedi KM 50 HRS Doakan Kehancuran Bagi Orang yang Telibat, Husin Alwi: Kembali ke Dirinya Sendiri

"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," kata Zulpan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," kata Zulpan.

Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.

"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Desember 2021: Terungkap! Al Pergoki Irvan Saat Temui Iqbal, Andin Berhasil Selamat

Zulpan melanjutkan, "Saudara O yang dibuntuti bahwa merasa terancam sehingga berakhirlah kejadian di Exit Tol Bintaro yang kita tahu ada korban dua orang tertembak".

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x