Belum Genap Satu Bulan Bebas, Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi! Polda Metro Jaya Ungkap Ada Bukti Autentik

- 20 Desember 2021, 19:34 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/Ahmad Asari


GALAMEDIA - Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Padahal Habib Bahar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 21 November 2021.

Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelapor dari aktivis Eggi Sudjana dan pendakwah Bahar bin Smith memiliki bukti autentik atas laporan yang dilayangkan.

Baca Juga: Calon Ibu Kota Baru Indonesia Dilanda Banjir, Said Didu: Katanya Bebas Banjir

"Jadi pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Desember 2021.

Zulpan turut menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diterima. Pertama laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, laporan kedua terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Zulpan menyebut bahwa saat ini dua laporan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk kemudian menentukan proses selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x