Hanya Gara-gara tak Bisa Diam, Bocah Lima Tahun di Sumedang Disekap dan Dirantai Besi

- 6 Januari 2022, 15:25 WIB
Polres Sumedang menggelar konferensi pers,  kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Polres Sumedang menggelar konferensi pers, kekerasan terhadap anak di bawah umur. /Ade Hadeli/Galamedia/


GALAMEDIA - Entah apa yang ada dibenak tersangka S (53), yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan terhadap bocah R (5) di dalam lamar lantai 2 rumahnya di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian sadis itu terungkap, setelah rumah pelaku mengeluarkan kepulan asap, dari panci yang dipakai merebus daging ayam.

Dalam situasi itu, satpam dan warga sekitar yang mengkhawatirkan terjadi kebakaran, menghampiri rumah pelaku.

Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke petugas piket Polres Sumedang.

Baca Juga: 6 Seleb yang Rela Transplantasi Rambut demi Penampilan, Nomor 5 Tajir Melintir dengan Kekayaan Triliunan

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Sumedang bersama dengan Tim Pemadam Kebakaran, segera meluncur ke lokasi.

Setiba di lokasi, petugas terkendala masuk ke dalam karena pintu terkunci. Sehingga untuk bisa masuk, terpaksa harus mendobrak pintu.

"Nah dari situlah, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu terungkap, " kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar Konferensi Pers, Kamis 6 Januari 2022.

Petugas dibuat terkejut, saat mendapat seorang bocah, dalam kondisi terlentang dengan kedua tangan terikat rantai yang digembok pada velg mobil dan kaki dirantai pada tralis, di dalam kamar.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful NCT dan Terjemahannya, Ternyata Sangat Dalam

Bocah malang itu dievaluasi dan segera dilarikan ke rumah sakit. Saat ini dalam pengasuh tim trauma healing Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.

Menurut Kapolres tersangka mengaku melakukan perbuatan itu, dengan alasan anak ponakan yang sudah tinggal bersama selama dua tahun itu, tidak bisa diam.

"Namun segala kemungkinan masih saja bisa terjadi karena, keterangan dari tersangka ini, selalu berubah-rubah," ujar.

Namun begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka jerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x