HERRY WIRAWAN Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati! Jaksa Minta Terdakwa Bayar Rp 1 Miliar

- 11 Januari 2022, 12:55 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar juga meminta tambahan hukuman terhadap Herry Wirawan.

JPU meminta majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan identitasnya disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar

Soal pidana denda, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU memberikan rincian.

Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia!

Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Pidana denda tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

"Kami meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," tutur Asep kepada wartawab usai persidangan.

Denda itu harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!

Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ungkap Asep.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati.

Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Baca Juga: So Sweet, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Persembahkan Video Klip dan Porsche Rp 4 M untuk Dinan Nurfajrina

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x