Rekrutmen CPNS Fiktif, Anak Biduanita Nia Daniati Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Maret 2022, 19:24 WIB
Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, divonis 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Senin, 28  Maret 2022.
Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, divonis 3 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022. /PMJ News/ Yeni

GALAMEDIA - Terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dijatuhi  hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Olivia, yang juga anak biduanita  Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin  28 Maret 2022.

Baca Juga: Bantu Kesulitan Warga Di Tengah Pandemi Covid-19, Puluhan Anak Yatim dan Lansia Memperoleh Bantuan Sembako

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan.

Dimana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

Baca Juga: Teka-teki Masa Depan Paul Pogba di MU Bakal Terjawab Juni 2022, 3 Klub Raksasa Menanti

"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya dikutip Galamedia dari PMJ News.

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk Olivia  lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah