GALAMEDIA - Terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Olivia, yang juga anak biduanita Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin 28 Maret 2022.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan.
Dimana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Baca Juga: Teka-teki Masa Depan Paul Pogba di MU Bakal Terjawab Juni 2022, 3 Klub Raksasa Menanti
"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya dikutip Galamedia dari PMJ News.
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk Olivia lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.