Polisi Tangkap Sejumlah Orang yang Diduga Menganiaya Ade Armando

- 12 April 2022, 06:42 WIB
Polisi Tangkap Sejumlah Orang yang Diduga Menganiaya Ade Armando
Polisi Tangkap Sejumlah Orang yang Diduga Menganiaya Ade Armando /ANTARA

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Tapi masih didalami dulu, diperiksa dulu. Penyidik memiliki kesempatan harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin 11 April 2022 malam.

Ia mengungkapkan, Polda Metro Jaya sudah menangkap beberapa orang, tidak hanya 4 orang yang fotonya tersebar di media sosial. Semua yang diamankan oleh penyidik dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya.

Baca Juga: Contoh Naskah Ceramah Singkat Kultum Ramadhan Terbaru: Tips Meraih Malam Lailatul Qadar

"Penyidik akan membuktikan tentang keterlibatan orang-orang tersebut, sejauh mana perannya di dalam melakukan perbuatan hukum," kata Dedi.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi menindak pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando.

Perlu diketahui, Ade armando dianiaya massa saat demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 11 April 2022 kemarin.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kasus tersebut harus diusut tuntas dari bawah sampai atas hingga terungkap siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 April 2022: Terungkap! Ammar Mahendra Ternyata Musuh Al Sejak Lama

"Terhadap orang-orang yang diduga mengeroyok Ade Armando, Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri. Yakni kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus menegakkan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas," kata Sugeng ditulis Antara.

Sugeng mendorong polisi segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando, kata Sugeng, dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya. Di samping juga, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 12 April 2022: Ada Hafiz Indonesia, Ikatan Cinta Hingga Aku Bukan Wanita Pilihan

Para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.

Menurut dia, pengeroyokan terhadap Ade Armando, terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo.***

 

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x