Ini Motif Tersangka DS Bunuh Perempuan Paruh Baya di Cileunyi Bandung

- 4 Juli 2022, 17:41 WIB
Kasatres Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial DS.
Kasatres Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial DS. /Humas Polresta Bandung /

Baca Juga: Persib Lupakan Hasil Piala Presiden 2022, Marc Klok: Bangkit dan Kita Matangkan Persiapan Musim Baru

Diakuinya, ia datang ke rumah korban untuk meminjam uang senilai Rp2 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membayar utang.

"Mau pinjam uang tapi tidak dikasih jadi saya marah. Uangnya untuk bayar utang judi online," ungkap DS.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x