"Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi," sebut Dhevid.
Baca Juga: DPRD Minta Bupati Tambah Anggaran KONI Subang
Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka, dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," tandasnya.***