Korupsi Pengadaan RTH, Banggar Tak Bahas Detail Penambahan Anggaran

- 22 Juni 2020, 18:59 WIB
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung 2012-2013 dengan terdakwa Herry Nurhayat, melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020. (Darma Legi)
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung 2012-2013 dengan terdakwa Herry Nurhayat, melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020. (Darma Legi) /

Ia mengungkapkan, dari awalnya diajukan Rp 15 miliar kemudian berubah menjadi Rp 56 miliar untuk empat wilayah, yakni Mandalajati, Ujungberung, Cibiru dan Gedebage. 

"Ada beberapa anggota (Banggar DPRD) yang mendorong (perubahaan anggaran) sesuai dengan ketentuan, di antaranya (terdakwa) pak Tomtom dan Kadar Slamet," ujar Dadang.

Disampaikan Dadang, usulan perubahan anggaran dari Rp 15 miliar menjadi Rp 56 miliar itu disampaikan dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar.
Namun seingat Dadang, pada rapat itu yang dibahas hanya masalah-masalah secara global. "Saya tidak tahu yang rincinya," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Pariwisata, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Menahan Diri

Penuntut Umum KPK, Haerudin lalu bertanya soal adanya titipan dari anggota DPRD mengenai usulan perubahan anggaran tersebut di luar rapat resmi. Tanpa panjang lebar Dadang pun membenarkannya.

Diakui Dadang, ia menerima secarik kertas dari Kabid Aset Agus Slamet dalam mobil saat akan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Surat tersebut berasal dari Tomtom yang ditujukan ke Agus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Menurut Dadang, isi surat seputar rincian anggaran Rp 40 miliar. "Saat saya mengetahui surat itu, APBD sudah berjalan. Karena saya tahunya di tahun 2017, saat akan diperiksa sebagai saksi di KPK," ungkap dia.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, menurut Dadang, Agus memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi lahan yang akan dijadikan RTH. Meski begitu, ia sebagai kepala dinas juga memiliki kewenangan yang sama.

Baca Juga: Ingat, PPDB Jalur Zonasi dan PDBK Kota Bandung Dibuka Petang Ini

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Herry Nurhayat bersama-sama dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Mereka telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup RTH Tahun Anggaran 2012.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x