Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuh ABG di Daerah Pacet

- 29 Juni 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pikiran Rakyat/

GALAMEDIA-Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus US (52), tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korbannya Bunga (15) (Nama samaran), Senin 29 Juni 2020.

Tersangka yang diketahui warga Kampung Sukaraja Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung itu, kini mendekam di jeruji besi Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka US diciduk polisi di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Sedangkan korbannya, Bunga yang masih status pelajar warga Kampung Sadang Asem Desa Sukamukti Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jokowi Omeli Menkes Terawan Soal Berbelitnya Pencairan Dana Covid-19

Sebelum tersangka US diciduk polisi, jasad Bunga ditemukan di dalam karung di aliran Sungai Citarum di Kampung Pereng RT 03/RW 12, Desa Karyalaksana, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.

Tersangka US dijerat pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., menegaskan, motif dari kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka US kepada korbannya Bunga, karena didasari rasa takut dan malu setelah menyetubuhi korban.

Baca Juga: Pria Ini Gugat Perusahaan karena Tak Mengizinkannya Shalat 5 Waktu

"Tersangka US yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandung di daerah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung," kata Hendra dalam rilisnya secara tertulis kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sebelum aksi pembunuhan, tersangka, korban dan temannya sempat minum air jenis tuak di tempat penampungan sampah, tempat kerja tersangka di Kampung Rancawaas RT 03/RW 12 Desa Sukamukti Kecamatan Majalaya.

"Akibat pengaruh minuman jenis tuak tersebut, korban tak sadarkan diri dan terlentang di kursi. Sementara saksi pergi dari tempat kejadian tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Melihat korban tak sadarkan diri, kata Kombes Pol Hendra, tersangka diduga langsung menyetubuhi korban. "Dalam pengakuan tersangka, korban sempat terbangun dan melawan. Kemudian tersangka US langsung menutup hidup dan mulut korban sampai mencekik leher korban sehingga korban meninggal dunia," tuturnya.

Disaat sudah meninggal, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan selanjutnya di buang ke Sungai Citarum di Kampung Pereng.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x