Dua Tersangka Penganiaya Penjaga Parkir RS Al Ihsan Dibekuk Polisi

- 29 Juni 2020, 14:32 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan senjata tajam barang bukti kasus penganiayaan penjaga parkir RSUD Al Ihsan Baleendah saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin (29/6/2020).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan senjata tajam barang bukti kasus penganiayaan penjaga parkir RSUD Al Ihsan Baleendah saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin (29/6/2020). /Zhiyan/

"Dari situ (rekaman CCTV) kami lihat bahwa mereka hanya satu yang membawa karcis dan berarti yang lainnya tidak mau bayar parkir. Kemudian tiba-tiba portalnya turun, ternyata yang di belakang itu (pengendara mobil) masih rombongan sehingga mereka mengejar korban menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jari korban putus," jelasnya.

Saat tahu aksinya viral di media sosial, kata Hendra, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kab. Cianjur. Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun 'menghadiahi' timah panas di kaki mereka.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dorong UMKM Jabar Kreatif dan Inovatif

"Yang kita tekankan adalah kita tidak boleh kalah oleh pelaku premanisme seperti ini, memaksakan kehendak. Kami masih lakukan proses penyelidikan. Kami tidak melihat siapapun yang melakukan tindakan premanisme arogan kepada masyarakat, akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini," jelasnya.

Hendra mengatakan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.

Baca Juga: Syok Dapat Kiriman Email dari Ayah yang Telah Meninggal, Kisah Horor Gadis Ini Bikin Netizen Meleleh

"Memang betul senjata tajam ini di simpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x