Bejat! Pria Pemilik Warung di Padalarang Cabuli Tetangganya yang Baru Berusia 5 Tahun

- 5 Juli 2020, 15:25 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka OP, di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Ahad, 5 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari)
Polisi merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka OP, di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Ahad, 5 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari) /

"Laporannya kami terima tanggal 23 Mei lalu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan OP. Namun di depan polisi, OP bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Peserta Apel Siaga Ganyang Komunis Penuhi Lapangan Ahmad Yani

"Tersangka tidak mengaku, dia bilang hanya menggendong korban, tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku masih bersaudara dengan keluarga korban. Saat kita konfirmasi, ternyata keluarga korban tidak bersaudara dengan tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana penjara 5 sampai 15 tahun.

"Karena korban tidak mau mengakui perbuatannya maka itu bisa memperberat hukumannya," ujar Yohanes.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x