Terbukti Menerima Duit Suap, Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

- 7 Juli 2020, 13:57 WIB
Suasana sidang Eks Bupati Indramayu yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Suasana sidang Eks Bupati Indramayu yang Divonis 4,5 Tahun Penjara /Lucky M Lukman/
 
GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu, Supendi. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa menerima suap.
 
Sidang diselenggarakan secara virtual. Majelis hakim, Penuntut Umum KPK hingga pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Sedangkan Supendi dan dua terdakwa lain yakni Omarsyah (Kadis PUPR Kabupaten Indramayu) dan Wempi Triyoso (Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) berada di lapas.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Supendi dengan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan. Serta denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan Purba saat membacakan amar putusannya.
 
 
Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti kurungan selama 1 tahun. Selain itu, hak politik terdakwa untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun dari lamanya hukuman.
 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan PU KPK, yakni hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Sebelumnya, Supendi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
 
"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," katanya.
 
 
Atas putusan majelis, terdakwa dan kuasa hukumnya mengambik sijap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim PU KPK.
 
Selain Supendi, sidang juga memutus perkara untuk dua terdakwa lain. Mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara.
 
Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan. 
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan PU KPK, yakni enam tahun penjara denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.
 
Sementara untuk terdakwa Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. 
 
 
Sebelumnya dia dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
 
Seperti diketahui, Supendi didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar berkaitan dengan proyek pembangunan di Indramayu salah satunya dari Carsa ES yang juga terpidana dalam kasus ini. 
 
"Dari Carsa ES, terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 3.616.250.000. Selain itu diduga ada pemberian dari kontraktor lainnya," kata hakim.
 
Dalam praktiknya, terdakwa bersama mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso menetapkan paket pekerjaan infrastruktur. 
 
Namun sebelum lelang, sejak awal sudah dilakukan pengaturan atau floating dan sudah ditetapkan perusahaan mana yang akan menang.
 
"Dalam hal ini lelang yang dilakukan hanya formalitas. Terdakwa bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso sudah mengatur siapa pemenangnya. Agar kontraktor menang, atas petunjuk terdakwa lelang diatur oleh Omarsyah dan Wempi, dengan dibantu panitia pengadaan agar kontraktor Carsa bisa menag di LPSE," ungkap hakim.
 
Agar Carsa menang lelang, terdakwa bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso meminta uang sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Terdakwa mengarahkan Carsa untuk berkomunikaai dengan Omarsyah dan Wempi.
 
"Sementara untuk proyek di bawah Rp 200 juta, dilakukan penunjukkan langsung dan mengarah ke Carsa," sambungnya.
 
Carsa beberapa waktu lalu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman 2 tahun penjara. Kasus ini juga diungkap KPK lewat tangkap tangan terhadap Supendi dengan barang bukti Rp 100 juta.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x