Ribut Soal Harta Warisan, Napi Asimilasi Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas

- 10 Juli 2020, 17:21 WIB
Polres Kebumen merilis kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan tersangka Har, Jumat, 10 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Eviyanti)
Polres Kebumen merilis kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan tersangka Har, Jumat, 10 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Eviyanti) /

GALAMEDIA - Seorang narapidana asimilasi, Har (37) terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum. Ia tega menganiaya ibunya sendiri, Sandiyah (83) hingga tewas.

Penganiayaan terjadi di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Menurut polisi, penganiayaan yang dilakukan Har terhadap ibunya dilatarbelakangi soal harta warisan.

Korban mengalami luka di kepala, setelah dilempar dengan botol. Kemudian dihajar pada bagian wajahnya dengan tangan kosong.

Baca Juga: Polisi Pengawal Wali Kota Bandung Positif Covid-19

Korban Sandiyah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama beberapa hari. Namun karena luka dan tubuhnya yang rentan, wanita malang tersebut akhirnya meninggal.

"Penganiayaan dilakukan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban," ujar Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," lanjut Rudy di Mapolres Kebumen, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: KBM Dimulai 13 Juli, Disdik Jabar Keluarkan Pedoman Belajar dari Rumah

Dijelaskan Rudy, kekerasan anak terhadap ibu kandung bermula dari soal warisan. Har marah karena Sandiyah menolak mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.

"Surat perjanjian dibuat karena tersangka pernah menjual harta keluarga berupa tanah seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta, untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres.

Tersangka menuntut ibunya untuk mengubah surat perjanjian itu dengan harapan masih berhak atas warisan keluarga. Namun Sandiyah menolak. Penolakan tersebut membuat Har naik pitam dan melempar kepala ibunya dengan botol.

Baca Juga: Dua Penumpang Kereta Komuter Positif Covid-19, Bima Arya: Transportasi Publik Belum Aman

"Tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta agar mengubah surat, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas Rudy seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Berdasarkan catatan Polres Kebumen, kasus kekerasan yang dilakukan Har bukan kali ini saja. Dia sudah tiga kali berurusan hukum dengan kasus yang sama terhadap keluarga dan lainnya.

"Sebelum melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Har pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut. Korban ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam," ungkap Rudy.

Baca Juga: Kembali Melonjak, Hari Ini RI Catat 1.611 Kasus Baru Positif Covid-19

Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x