Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Kena Semprot Hakim: Saya Ndak Butuh Pengakuan Saudara!

- 5 Desember 2022, 20:43 WIB
Ricky Rizal.
Ricky Rizal. /tangkap layar BreakingNews KompasTV

 

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan teguran kepada terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR ihwal kesaksiannya karena dinilai tidak masuk akal.

Hal itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Teguran itu dilontarkan ketika Ricky menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu Ricky menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Itu mulai dari peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jawa Barat

Ketua Majelis Hakim Wahyu mulanya menyinggung perihal keluarga Ricky.

Kemudian ia menilai Ricky telah menutup-nutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan memberikan kesaksian palsu.

"Kamu enggak sayang sama anak kamu?" tanya hakim.

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal hakim.

"Siap tidak," jawab Ricky.

Menurut hakim, kesaksian palsu yang disampaikan Ricky telah merenggut masa depan buah hatinya.

Ricky bersikeras menutup-nutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J, namun hakim menilai apa yang disampaikan Ricky tak masuk akal.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Viral 2022, RESMI Klik Langsung di Sini Gratis

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kaya gini," ujarnya.

"Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," ujar Wahyu.

Hakim pun menyatakan bahwa pihaknya tak membutuhkan keterangan dari Ricky.

Soalnya kasus pembunuhan Brigadir J terbuka hingga sampai ke persidangan karena kesaksian dari Bharada E.

"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," katanya.

"Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara," lanjut dia.

Baca Juga: DAFTAR UMP 2023, Provinsi Jawa Tengah yang Dipimpin GANJAR PRANOWO Paling Rendah se-Indonesia

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadri J.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x